Koranpalu.com | Buol – Sejumlah warga menanyakan papan infromasi proyek pembangunan gedung sanggar seni di Desa Pandangan, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Rabu (29/10/2025).
Tak adanya papan informasi proyek membuat warga meragukan transparansi dan sumber dana pembangunan.
“Kami tidak tahu siapa yang membangun, berapa anggarannya, dan kapan selesai. Biasanya ada papan proyek untuk memberi informasi kepada kami selaku masyarakat ” ungkap warga kepada koranpalu.com.
Pantauan media ini di lokasi pada Rabu, 29 Oktober 2025, pembangunan gedung sanggar seni tahun anggaran 2025 memang tanpa ada papan proyek.
Ahli Waris Pagari Lapangan Desa Pandangan Buol
Padahal, dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020.
Permendes PDTT ini tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur soal transparansi penggunaan dana desa.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pekerjaan Konstruksi mengatur papan proyek untuk proyek pemerintah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait penggunaan dana publik.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Pandangan, Marlina Abdullah, mengatakan bahwa pembangunan sanggar seni ini menggunakan dana desa.
“Progres pekerjaan ini dua tahap, tahun 2024 hanya pondasi dan tahun 2025 tahap satu ini hanya sekedar lantai dan pemasangan atap nanti tahun 2026 penyelesaiannya untuk tahap 2, terkait papan proyek belum di pasang masih sama Pak Sekretaris Desa,” katanya
papan proyek ini merupakan bentuk transparansi dalam setiap proyek desa, agar masyarakat merasa dilibatkan dan tidak timbul kecurigaan.
“Kami mendukung pembangunan sanggar seni, tapi kami berharap proyek-proyek desa selalu jelas dan terbuka,” tambah warga. (RI)
