Koranpalu.com | Buol – Proyek sanitasi di Desa Air Terang yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah menuai sorotan publik.
Proyek yang sudah berlangsung beberapa bulan tersebut tidak terpasang papan proyek, padahal, aturan mewajibkan setiap kegiatan pembangunan pemerintah mencantumkan informasi resmi di lokasi pekerjaan.
Pantauan media ini pada Kamis 20 November 2025, pekerjaan sanitasi diduga tanpa papan proyek dan tanpa pengawasan.
Wartawan menemukan sejumlah material seperti batu bata nampak retak. Pasir terlihat tercampur akar.
Warga setempat menyebut mereka sempat melihat adanya aktivitas pengerjaan.
Namun tidak menemukan informasi terkait sumber anggaran, volume pekerjaan, pelaksana proyek, dan durasi kontrak.
“Kami melihat pekerja dan aktivitas pembangunan sudah berjalan, tapi tidak ada papan proyek. Ini membuat kami bertanya-tanya tentang kejelasan anggaran dan pelaksananya,” ujar salah seorang warga Air Terang.
Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, mewajibkan pemasangan papan informasi kegiatan sebagai bentuk transparansi publik. Berisi informasi lengkap seperti nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan pihak kontraktor.
Warga menilai ketiadaan papan proyek ini menunjukan minimnya keterbukaan dan berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi.
“Kami menerima sanitasi ini dalam kondisi baik. Seluruh bahan berasal dari pihak mereka, termasuk tenaga tukang yang juga disediakan oleh mereka. Pekerjaan ini telah berlangsung selama satu bulan. Total terdapat 11 unit, namun 2 unit belum dikerjakan karena menurut tukang, lambat pengadaan bahan menjadi kendala,” sambung warga tersebut.
Oleh karena itu, warga berharap Inspektorat maupun pihak pengawas proyek turun langsung mengecek ke lapangan.
Transparansi sambung warga, menjadi penting guna memastikan bahwa proyek sanitasi tersebut sesuai spesifikasi dan benar-benar membawa manfaat bagi warga.
Terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Kabupaten Buol, Affan menyebut Kalau pihaknya sudah menyampaikan kepada rekanan agar memasang papan informasi di lokasi proyek.
“Itu kewajiban mereka untuk memasangnya sebagai bahan informasi dan seandainya belum dipasang akan kami sampaikan kepada rekanan untuk memasangnya karena menjadi kewajibannya,” tulis Affan melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol, Darsyad menyampaikan terimakasih saat wartawan menyampaikan sejumlah informasi kepadanya.
“Nanti kami perintahkan kontraktornya untuk pasang papan proyek dan mengenai pekerjaan tidak sesuai Juknis, nanti kami akan periksa di lapangan,” pungkasnya. (RI)
