Koranpalu.com
Pohuwato ǁ Dua warga tewas di lokasi penambangan emas ilegal di Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, terjadi pekan lalu.
Masih menjadi sorotan, karena hingga kini belum ada tersangka dari pihak kepolisian setempat. Ketiadaan tindakan ini menimbulkan spekulasi adanya praktik suap.
Desas-desus menguat di masyarakat tentang dugaan transaksi uang oleh Ferdi Mardain yang diduga menjadi dalang di balik insiden itu.
Hal ini dianggap sebagai alasan keluarga korban menandatangani “surat pernyataan tidak keberatan” dan menolak visum.(7/11)
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, dalam aksi damai 4 November 2025, menyebutkan keluarga korban sudah memberikan pernyataan itu.
Disertai beberapa dokumen sebagai bukti. Namun, secara hukum, pernyataan keluarga tak menghilangkan unsur pidana yang terkait kematian akibat kelalaian kerja tambang ilegal.
Menanggapi kasus ini, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, menyatakan akan membawa masalah ini ke ranah nasional dan melaporkannya ke Mabes Polri. Karena diduga penegakan hukum di Pohuwato mandek dan masyarakat kehilangan kepercayaan.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan dukungan penuh atas langkah DPD Gorontalo dan memastikan laporan resmi dikirimkan ke Mabes Polri.
Ia menegaskan bahwa keadilan tidak bisa dikalahkan oleh uang atau surat pernyataan, apalagi untuk kasus yang melibatkan nyawa manusia.
Rino juga mengungkap dugaan adanya perlindungan terhadap pemilik tambang ilegal oleh aparat di tingkat Polres dan Polda.
Sementara pekerja lapangan dibiarkan tanpa kejelasan hukum. AKPERSI tengah mengumpulkan bukti untuk meminta Mabes Polri mengirim tim khusus guna mengusut kasus ini secara tuntas.
Kasus Bulangita menjadi perhatian publik luas, yang menuntut keadilan tanpa kompromi. AKPERSI siap mengawal proses hukum agar penegakan hukum berlangsung adil dan tegas hingga di tingkat Mabes Polri.
