Indeks

Oknum Kepala Desa Pandangan Resmi Dilaporkan Ke Kejari Buol

Diduga Selewengkan Dana Desa

Tokoh masyarakat Desa Pandangan saat melaporkan oknum Kades inisial MA

Koranpalu.com | Buol – Warga Desa Pandangan, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah telah mengadukan Kades mereka insial M A ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).

Sejumlah warga menyampaikan laporan tersebut sebagai bentuk keresahan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa. Masyarakat menilai pengelolaannya tidak transparan, Jumat (31/10/2025).

Warga menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022–2024, termasuk proyek pembangunan fisik yang tidak rampung dan dugaan mark up anggaran kegiatan masyarakat.

Proyek Sanggar Seni di Desa Pandangan Buol Tanpa Papan Proyek

Perwakilan tokoh masyarakat mendatangi kantor Kejari Buol dengan membawa sejumlah dokumen dan bukti pendukung.

Mereka menilai, selama beberapa tahun terakhir pengelolaan dana desa tidak pernah tersampaikan secara terbuka kepada warga.

Selain itu, ada pula dugaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan laporan penggunaan anggaran.

Ahli Waris Pagari Lapangan Desa Pandangan Buol

“Kami sudah lama menahan diri. Tapi karena tidak ada kejelasan, kami akhirnya melapor agar aparat penegak hukum bisa memeriksa dugaan penyimpangan ini,” ujar salah seorang tokoh masyarakat kepada koranpalu.com.

Masyarakat Desa Pandangan berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Mereka juga meminta agar Korps Adhyaksa memeriksa secara transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, pihak Kejari Buol melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Arbin Nu’man membenarkan telah menerima laporan dari tokoh masyarakat Desa Pandangan.

“Benar, laporan sudah kami terima. Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sudah pernah diperiksa atau belum. Jika sudah pernah diperiksa, kami akan meminta hasil pemeriksaannya. Apabila terdapat temuan dan belum dilakukan pengembalian, kami akan bersama-sama dengan Inspektorat turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Lanjut Arbin menjelaskan, jika kegiatan tersebut belum pernah diperiksa oleh Inspektorat, maka pihak Kejaksaan akan melakukan audit investigasi bersama.

Dalam audit tersebut kejaksaan akan melakukan pengecekan, pengukuran, dan perhitungan terhadap pekerjaan fisik untuk memastikan apakah terdapat kerugian negara.

“Apabila hasil investigasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka proses hukum akan dilanjutkan,” ucapnya.

Masyarakat menginginkan agar Kejari Buol memeriksa secara objektif untuk memastikan adanya kejelasan dan kepastian hukum atas dugaan penyelewengan dana desa. (RI)

Exit mobile version